Menurut imam syafi'i
1. Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak
pengertian mengenainya, antara lain:“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“
Contoh: makan atau minum dengan
menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai
tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.
2.Sunnah:“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib,dan meninggalkannya tidak berdosa“.
3.Haram:
“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“
“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“
Mendatangi
tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu
dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
4.Makruh:Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
5.Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“
Menurut imam hambali
1.Wajib(Fardlu) Wajib
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah
dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu),
membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat
adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan
jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat
sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain
sebagainya.Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih. - Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain. 3.Haram Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain. 4.Makruh Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram). 5.Mubah Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
- Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih. - Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain. 3.Haram Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain. 4.Makruh Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram). 5.Mubah Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
MENURUT IMAM HANAFI
1. Wajib
yaitu khitab
syar’i yang menuntut agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti,
sehingga orang yang melakukan sesuatu yang wajib akan mendapat pahala dan
menunggalkannya mendapat dosa atau siksa. Seperti kewajiban shalat.
“.....maka dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
“.....maka dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
(Q.S.An-Nisa103)
2. Mandub
atau Sunah
Yaitu khitab
syar’i yang menuntut agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak
harus dikerjakan. Sehingga orang yang melakukan nadb akan mendapat pahala dan
meninggalkannya tidak mendapat dosa.
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu saling memperhutangkan dengan suatu hutang sampai waktu yang
ditentukkan hendaklah kamu menulisnya.....” (Q.S. Al-Baqarah : 282).
Menulis dan mencatat hutang itu tidaklah wajib, walaupun dalam firman tersebut dilukiskan dengan fi’il amr, yang pada umumnya fi’il amr itu mengandung arti wajib, dikarenakan pada perintah tersebut didapatkan suatu qarinah yang menunjuk pada ketidakwajibannya mencatat hutang-piutang.
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.....” (Q.S. Al-Baqarah : 283).
3. Haram
Menulis dan mencatat hutang itu tidaklah wajib, walaupun dalam firman tersebut dilukiskan dengan fi’il amr, yang pada umumnya fi’il amr itu mengandung arti wajib, dikarenakan pada perintah tersebut didapatkan suatu qarinah yang menunjuk pada ketidakwajibannya mencatat hutang-piutang.
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.....” (Q.S. Al-Baqarah : 283).
3. Haram
Yaitu khitab
syar’i yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang
tegas. Sehingga orang yang melakukan hal yang haram akan mendapat dosa atau
siksa sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala.
“Katakanlah :”Marilah kubacakan apa
yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia...” (Q.S.Al-An’am : 151).
4. Makruh
4. Makruh
Yaitu khitab
syar’i yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang
tidak tegas agar ditinggalkan. Sehingga orang yang melaksanakannya tidak
mendapat dosa sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu...” (Q.S.Al-Maidah : 101).
Larangan menanyakan sesuatu yang membahayakan itu adalah makruh bukan haram, karena Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menanyakan kepada para ahli tentang hal-hal yang belum kita ketahui.
“Tanyakanlah kepada para ahli jika kamu tidak mengerti” (Q.S.An-Nahl : 43).
5. Mubah
Yaitu khitab
syar’i yang mengandung hak pilihan bagi orang mukallaf antara mengerjakan atau
meninggalkannya. Sehingga orang yang melaksanakannya maupun yang
meninggalkannya tidak mendapat pahala atau dosa.
173. Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan
terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS
Al-baqarah 173)
MENURUT
IMAM MALIKI
1.
Wajib, yaitu : Suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan
mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat,
haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
2.
Sunnah, yakni : Suatu perbuatan
yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak
mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa
senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.
3.
Haram, yaitu ; Suatu
perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan
mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya.
Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
4.
Makruh, yaitu ; Suatu
perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan
tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh
anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.
5.
Mubah, yaitu ; Suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat
pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah
yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau
laraangan tidak tetap.(zid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar